AMERIKA, KRJOGJA.com - Kelompok lobi yang terkait dengan Israel, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (AS) bergabung melobi parlemen Amerika Serikat (AS) agar menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap Qatar karena mendukung Hamas. Para pelobi untuk tiga negara itu telah membayar mahal agar RUU penjatuhan sanksi untuk Qatar segera diloloskan.
Rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum Qatar itu disponsori oleh 10 anggota parlemen yang menerima lebih dari USD1 juta selama 18 bulan terakhir dari para pelobi dan kelompok yang terkait dengan ketiga negara tersebut.
RUU tersebut pernah diajukan ke Parlemen AS pada 25 Mei 2017. Laporan tentang sepak terjang para pelobi Israel, Arab Saudi dan UEA ini muncul beberapa jam setelah Saudi, UEA, dan Mesir memasukkan 59 orang dan 12 institusi yang terkait dengan Qatar dalam sebuah â€daftar kelompok terorâ€. (*)