JAKARTA, KRJOGJA.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia segera membebaskan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mendekam di penjara setelah divonis dua tahun atas kasus penistaan agama.
"Kami mendesak Pemerintah (Indonesia) untuk membatalkan hukuman atas Purnama [Ahok] dalam pengadilan banding atau memberikan dia bentuk pengampunan apa pun yang memungkinkan dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat bebas dari penjara secepatnya," demikian pernyataan para ahli hak asasi manusia PBB.
Dalam pernyataan di laman Facebook pada Senin (22/5) tersebut, Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) menjabarkan pernyataan dari para ahli yang terdiri dari tiga Pelapor Khusus, yaitu untuk kebebasan beragama, Ahmed Shaheed; untuk kebebasan berpendapat, David Kaye; dan Ahli Independen untuk penyebaran perintah internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.
Menurut mereka, hukum pidana terkait penistaan agama seperti ini menunjukkan larangan yang tidak layak atas kebebasan berekspresi, juga menarget penganut kepercayaan minoritas atau lawan politik. (*)