THAILAND, KRJOGJA.com - Seorang pengacara hak asasi manusia (HAM) terancam dijatuhi hukuman maksimal setelah ia didakwa melakukan penghinaan terhadap pihak Kerajaan Thailand. Tidak kira-kira akibat dakwaan tersebut, Prawet Prapanukul bisa dipenjara selama 150 tahun.
Prapanukul ditangkap di rumahnya yang berada di Bangkok pada Sabtu lalu. Para aktivis HAM menuntut agar pria berusia 57 tahun itu dilepaskan dengan otoritas keamanan yang menolak untuk memberi tahu di mana Prapanukul ditahan.
Pada Rabu 3 Mei 2017 sore waktu setempat, ia akhirnya kembali muncul di publik untuk menghadiri proses peradilan. Di pengadilan ia dituding 10 kali melakukan penghinaan terhadap pihak kerajaan serta memberikan ujaran hasutan. (*)