Hamil Tanpa Izin, Perusahaan Denda Pegawai

Photo Author
- Senin, 1 Mei 2017 | 17:57 WIB

CHINA, KRJOGJA.com - Sebuah perusahaan di China menjatuhkan denda sebesar 2.000 yuan atau sekitar Rp3,8 juta kepada salah satu pegawai perempuannya karena hamil tanpa izin. Dalam sebuah peraturan, perusahaan itu hanya membolehkan dua pekerjanya hamil dalam setahun.

Jadwal hamil itu pun sudah ditentukan, yakni pada bulan April hingga Oktober. Pegawai yang didenda itu sesuai aturan hanya dibolehkan hamil pada tahun 2020.

Pekerja perempuan yang dihukum denda berumur 31 tahun. Dia telah menandatangani kesepakatan dengan perusahaan yang berbasis di Jinan, Provinsi Shandong ketika mulai bekerja di perusahaan tersebut. Namun, pekerja itu diketahui hamil di luar aturan.

Menyadari telah melanggar peraturan, pekerja tersebut tetap mempertahankan kehamilannya dan melahirkan anak keduanya pada tahun 2016.

Identitas wanita tersebut tidak diungkap. Meski melanggar aturan, dia tetap mendapat cuti hamil tapi kemudian diberitahu oleh perusahaan bahwa dia didenda 2.000 yuan karena tidak mengikuti jadwal kehamilan yang ditentukan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X