Presiden Korsel Jalani Sidang Tuntutan Suap

Photo Author
- Selasa, 18 April 2017 | 08:00 WIB

KORSEL, KRJOGJA.com - Jaksa Korea Selatan resmi menuntut mantan Presiden Park Geun-hye atas tuduhan penerimaan suap dalam skandal korupsi yang berbuntut pemakzulannya pada awal Maret kemarin. Jaksa menuding Park bersekongkol dengan Choi Soon-sil, sahabatnya sendiri, untuk menekan sejumlah konglomerat Korsel supaya mengalirkan dana jutaan dolar kepada dua yayasan pribadi kerabatnya itu.

Park dituding menerima suap sebesar US$6,16 juta dari Lotte Group dan Samsung Group dengan timbal balik pemberian sejumlah kemudahan. Selain suap, Park dituduh melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti pembocoran rahasia negara dan penyalahgunaan kekuasaan dalam skandal tersebut.

Presiden perempuan pertama Korsel itu telah mendekam di pusat penahanan kota Seoul sejak hakim Pengadilan Pusat Distrik Seoul melayangkan surat penangkapan terhadap dirinya pada akhir Maret lalu. Park ditahan untuk sementara waktu hingga maksimal 20 hari seiring dengan berjalannya penyelidikan jaksa atas keterlibatan sang mantan presiden dalam skandal tersebut.

Dia menjadi mantan pemimpin Korsel ketiga yang ditangkap atas kasus korupsi di negara dengan perekonomian terbesar keempat di Asia itu. Sementara itu, Choi sebagai tokoh pusat dalam skandal ini, sudah lebih dulu ditahan atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan memanfaatkan kedekataannya dengan Park, sejak November lalu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X