Taiwan Larangan Warga Makan Anjing dan Kucing

Photo Author
- Rabu, 12 April 2017 | 23:13 WIB

TAIWAN, KRJOGJA.com - Pemerintah Taiwan mengeluarkan larangan mengonsumsi kucing dan anjing. Regulasi terbaru itu dikeluarkan Rabu (12/04/2017) menyusul tekanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan hewan, setelah serentetan kasus kekejaman yang memicu amarah publik.

Parlemen mengesahkan undang-undang melarang konsumsi, pembelian atau kepemilikan daging kucing dan anjing, dengan denda senilai TWD250 ribu atau setara Rp108,5 juta. Undang-undang itu juga mengganjar pembunuh atau penyiksa hewan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda wajib sebesar Rp869 juta.

“Ini menunjukkan bahwa Taiwan adalah negara dengan kesejahteraan hewan yang tinggi,” ujar anggota parlemen Wang Yu-min.

Di Asia, termasuk Taiwan, konsumsi daging anjing sudah jadi praktik umum, kendati sekarang sudah mulai jarang. Selain itu juga, terdapat laporan yang menyebut pemerintah merazia toko-toko yang menjual daging anjing. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X