TAIWAN, KRJOGJA.com - Pemerintah Taiwan mengeluarkan larangan mengonsumsi kucing dan anjing. Regulasi terbaru itu dikeluarkan Rabu (12/04/2017) menyusul tekanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan hewan, setelah serentetan kasus kekejaman yang memicu amarah publik.
Parlemen mengesahkan undang-undang melarang konsumsi, pembelian atau kepemilikan daging kucing dan anjing, dengan denda senilai TWD250 ribu atau setara Rp108,5 juta. Undang-undang itu juga mengganjar pembunuh atau penyiksa hewan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda wajib sebesar Rp869 juta.
“Ini menunjukkan bahwa Taiwan adalah negara dengan kesejahteraan hewan yang tinggi,†ujar anggota parlemen Wang Yu-min.
Di Asia, termasuk Taiwan, konsumsi daging anjing sudah jadi praktik umum, kendati sekarang sudah mulai jarang. Selain itu juga, terdapat laporan yang menyebut pemerintah merazia toko-toko yang menjual daging anjing. (*)