Publik Mesir Kecam Pembebasan Mubarak

Photo Author
- Senin, 27 Maret 2017 | 23:57 WIB

MESIR, KRJOGJA.com - Hosni Mubarak, mantan autokrat Mesir yang digulingkan tahun 2011, resmi bebas dan telah meninggalkan rumah sakit militer tempat dia menghabiskan masa tahanan selama enam tahun terakhir. Para demonstran yang menggulingkan Mubarak merasa aksi pemberontakan mereka sia-sia dengan bebasnya mantan pemimpin Mesir itu.

Mubarak, 88, pada hari Jumat pulang ke vila setelah meninggalkan rumah sakit. Dia telah memimpin Mesir selama tiga dekade. Dia telah dibersihkan dari berbagai tuduhan termasuk keterlibatan atas kematian para demonstran dalam pemberontakan tahun 2011. Mantan pemimpin Mesir ini resmi divonis bebas pada awal bulan ini oleh pengadilan.

"Ya, dia sekarang di rumahnya di (vila) Heliopolis,” kata pengacaranya Farid El Deeb.

Mubarak sebelumnya dituduh menghasut kekerasan yang menyebabkan kematian para demonstran selama 18 hari pemberontakan terhadap dirinya. Selama pemberontakan, sekitar 850 orang tewas saat polisi bentrok dengan demonstran.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2012 dalam kasus ini. Namun pengadilan banding memerintahkan sidang ulang dan tuduhan terhadap dirinya ditolak.

Pengadilan banding Mesir pada 2 Maret memutuskan untuk membebaskan Mubarak atas keterlibatan pembunuhan massa demonstran. Sepanjang sidang, jaksa tak mampu memberikan bukti konklusif atas keterlibatan Mubarak seperti yang dituduhkan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X