MELBOURNE, KRJOGJA.com - Pelaku pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di kompleks Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne dihukum dengan denda sebesar Rp5 juta. Namun, pelaku yang diketahui sebagai Tyrone Gibb (42) menolak membayarnya.
Gibb ditangkap dan didakwa setelah Pemerintah Indonesia mengkritik Pemerintah Australia yang lambat menindaknya. Ia ditangkap hampir sebulan setelah aksi pengibaran bendera OPM yang Ia rekam dan diunggah di Facebook.
Dalam aksinya, ia diketahui memanjat pagar gedung KJRI Melbourne dan mencapai balkon lantai satu bangunan pada 6 Januari lalu. Ia kemudian melambaikan bendera separatis OPM yang dikenal sebagai bendera â€Bintang Kejoraâ€.
Pria Australia ini menyalahkan negaranya yang ia tuduh telah “menjual dirinyaâ€. Pengadilan Melbourne menyatakan bahwa Gibb mengaku bersalah telah masuk kompleks KJRI tanpa izin.
Dalam sidang pengadilan, Gibb mengatakan bahwa Indonesia secara ilegal menduduki Papua Barat. Gibb mengatakan, jika ia mengibarkan bendera “Bintang Kejora†di Indonesia, maka ia akan dihukum 15 tahun penjara, sehingga ia bersikeras melakukan protes iam di negaranya. (*