Pengibar Bendera OPM Di KJRI Melbourne Tolak Bayar Denda

Photo Author
- Jumat, 24 Maret 2017 | 10:55 WIB

MELBOURNE, KRJOGJA.com - Pelaku pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di kompleks Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne dihukum dengan denda sebesar Rp5 juta. Namun, pelaku yang diketahui sebagai Tyrone Gibb (42) menolak membayarnya.

Gibb ditangkap dan didakwa setelah Pemerintah Indonesia mengkritik Pemerintah Australia yang lambat menindaknya. Ia ditangkap hampir sebulan setelah aksi pengibaran bendera OPM yang Ia rekam dan diunggah di Facebook.

Dalam aksinya, ia diketahui memanjat pagar gedung KJRI Melbourne dan mencapai balkon lantai satu bangunan pada 6 Januari lalu. Ia kemudian melambaikan bendera separatis OPM yang dikenal sebagai bendera ”Bintang Kejora”.

Pria Australia ini menyalahkan negaranya yang ia tuduh telah “menjual dirinya”. Pengadilan Melbourne menyatakan bahwa Gibb mengaku bersalah telah masuk kompleks KJRI tanpa izin.

Dalam sidang pengadilan, Gibb mengatakan bahwa Indonesia secara ilegal menduduki Papua Barat. Gibb mengatakan, jika ia mengibarkan bendera “Bintang Kejora” di Indonesia, maka ia akan dihukum 15 tahun penjara, sehingga ia bersikeras melakukan protes iam di negaranya. (*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X