SINGAPURA, KRJOGJA.com - Pemerintah Singapura menyebut salah satu kapal dari negaranya, Seven Seas Conqueress, ditahan oleh otoritas Indonesia di wilayahnya sendiri di lepas pantai Pedra Branca. Berdasarkan pernyataan yang diunggah di laman Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu (15/3), kapal tersebut ditahan berikut sembilan penumpang pada 20 Agustus 2016.
Kesembilan orang tersebut sudah dilepaskan pada 1 September. Namun, kapten berkebangsaan Singapura, Ricky Tan Poh Hui, masih ditahan beserta kapalnya.
"Singapura memprotes keras aksi pemerintah Indonesia. Kami menekankan bahwa tidak ada dasar penahanan kapal, awak dan penumpang kapal, maupun kelanjutan penahanan dan dakwaan yang dijatuhkan pada Tan di pengadilan Distrik Tanjung Pinang," bunyi pernyataan itu. (*)