JOHOR, KRJOGJA.com - Sebanyak 160 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjalani hukuman karena tidak memiliki izin kerja (permit) dan masuk lewat jalur belakang bakal dipulangkan ke Tanah Air, Selasa (14/3/2017), melalui Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.
"Di antara para WNI yang dipulangkan terdapat 16 orang yang berasal dari Tanjung Balai dan Pidie Aceh, yang beberapa di antaranya ditunggu keluarganya," ujar Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman, Minggu (12/3/2017).
Fajar mengatakan, KBRI telah menindaklanjuti adanya laporan dari keluarga korban di Indonesia bahwa anaknya bernama Khairil Anwar Sitorus beserta kawan-kawannya tertangkap pihak berwajib Malaysia melalui jalur belakang di Perairan Sikincan ketika hendak menuju Tanjung Balai Asahan.
"Akhirnya Khairil Anwar Sitorus dapat dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani hukuman keimigrasian karena telah menyalahi aturan hukum setempat dengan bekerja tanpa permit dan telah 'overstay' di Malaysia," kata dia.
Setelah melewati proses hukum di Malaysia, ujar dia, yang bersangkutan beserta teman-temannya dinyatakan bersalah karena kasus keimigrasian dan harus menjalani hukuman selama empat bulan di Penjara Sungai Buloh.(*)