MALAYSIA (KRjogja.com) - Malaysia akan memberlakukan proyek percontohan yang memungkinkan pengungsi Rohingya, kaum minoritas Muslim di Myanmar untuk bekerja secara legal di Negeri Jiran. Peraturan tersebut diberlakukan mulai 1 Maret mendatang.
"Mereka bisa mulai mendapatkan keterampilan dan pendapaan untuk mencari nafkah [di Malaysia] sebelum ditempatkan di negara ketiga," ujar Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi.
Ahmad menuturkan, para pengungsi Rohingya itu harus terlebih dulu terdaftar dalam badan pengungsi PBB (UNHCR). Dia juga menyatakan, para pengungsi tersebut harus melakukan sejumlah tes kesehatan dan keamanan.
Pemohon yang berhasil melewati serangkaian persyaratan itu kemudian akan ditempatkan di sejumlah perusahaan perkebunan dan industri manufaktur yang telah ditentukan pemerintah. Ahmad yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri itu menjelaskan, proyek percontohan ini dapat membantu mengatasi masalah perdagangan manusia dan mencegah kaum Rohingya dari eksploitasi pekerja ilegal di Malaysia. (*)