JAKARTA (KRjogja.com) - Andi Afandi, tersangka tindak pidana penjualan orang di Malaysia kini terus diperiksa intensif. Warga asal Indramayu, Jawa Barat ini diketahui mempekerjakan empat WNI sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Andi memasang tarif hanya Rp 148 ribu untuk empat WNI yang dijajakannya di hotel Sibu Malaysia tersebut. "Tarif per pelanggan Ringgit Malaysia (RM) 70, dipotong untuk penjaga hotel RM 20, sisanya RM 50 atau sekitar Rp 148 ribu per pelanggan," ujar Kasubdit IV Bareskrim Kombes Ferdy Sambo.
Diungkapkan Ferdy, Andi ternyata sudah melakoni profesinya itu selama kurang lebih satu tahun. Bahkan Andi juga adik dari ITA, yang juga tersangka tindak pidana penjualan orang yang sampai saat ini masih diburu petugas.
"ITA kakaknya Andi adalah tersangka kasus yang sama. Saat ini masih dalam pengejaran Bareskrim dan juga Kepolisian Malaysia," terangnya.
Fredy menambahkan pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menemukan adanya korban lain. Selain itu, dilakukan pula pengejaran pada tersangka lainnya yang juga diduga terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang ini. (*)