Empat WNI Dipaksa jadi PSK di Malaysia

Photo Author
- Jumat, 13 Januari 2017 | 16:37 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Andi Afandi, tersangka tindak pidana penjualan orang di Malaysia kini terus diperiksa intensif. Warga asal Indramayu, Jawa Barat ini diketahui mempekerjakan empat WNI sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Andi memasang tarif hanya Rp 148 ribu untuk empat WNI yang dijajakannya di hotel Sibu Malaysia tersebut. "Tarif per pelanggan Ringgit Malaysia (RM) 70, dipotong untuk penjaga hotel RM 20, sisanya RM 50 atau sekitar Rp 148 ribu per pelanggan," ujar Kasubdit IV Bareskrim Kombes Ferdy Sambo.

Diungkapkan Ferdy, Andi ternyata sudah melakoni profesinya itu selama kurang lebih satu tahun. Bahkan Andi juga adik dari ITA, yang juga tersangka tindak pidana penjualan orang yang sampai saat ini masih diburu petugas.

"ITA kakaknya Andi adalah tersangka kasus yang sama. Saat ini masih dalam pengejaran Bareskrim dan juga Kepolisian Malaysia," terangnya.

Fredy menambahkan pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menemukan adanya korban lain. Selain itu, dilakukan pula pengejaran pada tersangka lainnya yang juga diduga terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X