India Larang Kampanye Soal Kasta

Photo Author
- Senin, 2 Januari 2017 | 21:44 WIB

NEW DELHI (KRjogja.com) - Mahkamah Agung (MA) India menerbitkan aturan baru terkait dengan kampanye pemilihan umum (pemilu). Para politikus dilarang keras untuk menggunakan isu agama atau kasta demi meraup suara dari para pemilihnya.

“Agama tidak memiliki peran dalam proses pemilihan umum, yang mana merupakan aktivitas sekuler. Menggunakan agama atau kasta untuk meraih simpati pemilih setara tingkat kejahatannya dengan praktik korupsi di bawah undang-undang pemilu,” bunyi putusan MA, seperti dimuat BBC, Senin (2/1/2017).

Putusan tersebut dikeluarkan beberapa pekan jelang pemilu krusial di negara bagian Uttar Pradesh. Isu agama dan kasta adalah dua isu dominan yang digunakan oleh politikus di negara bagian tersebut. Pemilu parlemen juga akan berlangsung di negara bagian Punjab, Uttarakhand, Goa, dan Manipur.

Tujuh anggota MA yang dipimpin oleh Hakim TS Thakur sempat berbeda pendapat dalam mengambil putusan tersebut. Sebanyak empat orang mendukung pelarangan, sementara tiga lainnya bersikeras isu bermuatan agama dan kasta tetap diperbolehkan dalam kampanye. MA akhirnya mengukuhkan bahwa hubungan antara manusia dengan Tuhan adalah pilihan serta urusan masing-masing. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X