NEW DELHI (KRjogja.com) - Mahkamah Agung (MA) India menerbitkan aturan baru terkait dengan kampanye pemilihan umum (pemilu). Para politikus dilarang keras untuk menggunakan isu agama atau kasta demi meraup suara dari para pemilihnya.
“Agama tidak memiliki peran dalam proses pemilihan umum, yang mana merupakan aktivitas sekuler. Menggunakan agama atau kasta untuk meraih simpati pemilih setara tingkat kejahatannya dengan praktik korupsi di bawah undang-undang pemilu,†bunyi putusan MA, seperti dimuat BBC, Senin (2/1/2017).
Putusan tersebut dikeluarkan beberapa pekan jelang pemilu krusial di negara bagian Uttar Pradesh. Isu agama dan kasta adalah dua isu dominan yang digunakan oleh politikus di negara bagian tersebut. Pemilu parlemen juga akan berlangsung di negara bagian Punjab, Uttarakhand, Goa, dan Manipur.
Tujuh anggota MA yang dipimpin oleh Hakim TS Thakur sempat berbeda pendapat dalam mengambil putusan tersebut. Sebanyak empat orang mendukung pelarangan, sementara tiga lainnya bersikeras isu bermuatan agama dan kasta tetap diperbolehkan dalam kampanye. MA akhirnya mengukuhkan bahwa hubungan antara manusia dengan Tuhan adalah pilihan serta urusan masing-masing. (*)