Kanselir Jerman Larang Pemakaian Burqa di Jerman

Photo Author
- Jumat, 9 Desember 2016 | 21:12 WIB

JERMAN (KRjogja.com) - Kanselir Jerman Angela Merkel menyerukan larangan burqa di Jerman. Hal itu dikatakannya saat berbicara kepada partai konservatif Jerman, Uni Demokratik Kristen (CDU).

"Cadar penutup wajah secara penuh harus dilarang, di mana pun hukum berlaku,” katanya.

Selama pidatonya, Merkel menekankan tekadnya untuk memastikan tidak ada lagi imigran yang akan masuk ke negara itu seperti tahun lalu. Jerman kedatangan 890 ribu pencari suara suaka tahun lalu setelah Merkel mengizinkan mereka masuk ke Jerman pada September 2015. Sebelumnya, para imigran tersebut terjebak di Hongaria.

“Situasi seperti yang terjadi di akhir musim panas 2015 tidak bisa, tidak harus dan tidak akan terulang. Itu adalah dan tujuan kami, dan saya, menyatakan tujuan politik,” katanya.

Pernyataan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri Jerman dan salah satu sekutu Merkel mendukung larangan burqa secara parsial pada bulan Agustus lalu. “Hukum bisa diterapkan di mana pun diperlukan untuk koeksistensi masyarakat kita termasuk sekolah, pengadilan dan kantor-kantor pemerintah,” kata Thomas de Maiziere kala itu.

Pernyataan Merkel ini disebut sebagai upayanya menduduki jabatan Kanselir Jerman untuk keempat kalinya. Popularitas Merkel menurun tajam terkait kebijakannya terhadap imigran. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, Merkel menunjukkan ketegasannya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X