JAKARTA (KRjogja.com) - Indonesia memenangkan gugatan arbitrase internasional perusahaan tambang batu bara asal Inggris‎, Churchill Mining.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly melalui keterangannya mengungkapkan, kemenangan gugatan ini diputuskan Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) pada 6 Desember 2016.
"Pada 6 Desember kita memenangkan gugatan. Ini jadi pertama kalinya Indonesia memenangkan gugatan arbitrase internasional yang kita juga mendapat dana kompensasi," kata Yasonna, Kamis (8/12/2016).
Yasonna menjelaskan, dalam kasus ini, sebenarnya ada pilihan penyelesaian gugatan. Hanya saja Indonesia harus membayar Rp 5 triliun. Di sisi lain, jika Indonesia kalah dalam gugatan ini, Indonesia wajib membayar Rp 26 triliun.
Dia mengungkapkan, dengan kemenangan gugatan arbitrase tersebut maka Indonesia mendapatkan dana kompensasi sebesar US$ 8,‎6 juta atau setara Rp 114,3 miliar.
Sebenarnya Indonesia pernah memenangkan‎ gugatan arbitrase terkait Newmont, hanya saja saat itu Indonesia tidak mendapatkan dana kompensasi.
"Untuk menyelesaikan kasus ini yang sebenarnya sejak 2012, kita sudah keluarkan dana hampir Rp 100 miliar‎, tapi dalam kasus ini kita dapat gantinya dari dana kompensasi yang harus dibayar pengugat itu," tegas Yasonna. (*)