Soal Churchill Mining, RI Menangkan Gugatan Arbitrase

Photo Author
- Kamis, 8 Desember 2016 | 21:58 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Indonesia memenangkan gugatan arbitrase internasional perusahaan tambang batu bara asal Inggris‎, Churchill Mining.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly melalui keterangannya mengungkapkan, kemenangan gugatan ini diputuskan Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) pada 6 Desember 2016.

"Pada 6 Desember kita memenangkan gugatan. Ini jadi pertama kalinya Indonesia memenangkan gugatan arbitrase internasional yang kita juga mendapat dana kompensasi," kata Yasonna, Kamis (8/12/2016).

Yasonna menjelaskan, dalam kasus ini, sebenarnya ada pilihan penyelesaian gugatan. Hanya saja Indonesia harus membayar Rp 5 triliun. Di sisi lain, jika Indonesia kalah dalam gugatan ini, Indonesia wajib membayar Rp 26 triliun.

Dia mengungkapkan, dengan kemenangan gugatan arbitrase tersebut maka Indonesia mendapatkan dana kompensasi sebesar US$ 8,‎6 juta atau setara Rp 114,3 miliar.

Sebenarnya Indonesia pernah memenangkan‎ gugatan arbitrase terkait Newmont, hanya saja saat itu Indonesia tidak mendapatkan dana kompensasi.

"Untuk menyelesaikan kasus ini yang sebenarnya sejak 2012, kita sudah keluarkan dana hampir Rp 100 miliar‎, tapi dalam kasus ini kita dapat gantinya dari dana kompensasi yang harus dibayar pengugat itu," tegas Yasonna. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X