Mesir Batalkan Vonis Mati Mursi

Photo Author
- Kamis, 17 November 2016 | 08:30 WIB

MESIR (KRjogja.com) - Pengadilan Kasasi Mesir membatalkan hukuman mati atas mantan presiden Mohammed Mursi dan memerintahkan proses peradilan ulang.

“Keputusan ini sudah seharusnya terjadi karena proses pengadilan (Mursi) cacat. Kami menanti proses peradilan ulang,” ujar Abdel-Moneim Abdel-Maksoud, pengacara dari Ikhwanul Muslimin, gerakan masyarakat yang diketuai Mursi.

Mursi dijatuhi hukuman mati pada Juni 2015 lalu atas tuduhan keterlibatan dalam kerusuhan besar-besaran di penjara saat revolusi Mesir pada 2011 lalu. Mursi sendiri sebenarnya adalah presiden pertama yang dipilih secara demokratis setelah revolusi tersebut. Namun kemudian, ia digulingkan Abdel Fattah al-Sisi setelah diprotes besar-besaran oleh rakyat.

Sejak saat itu, pemerintah menyebut Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teror. Anggota Ikhawanul Muslimin diburu, diadili, dibui, bahkan dijatuhi hukuman mati, meskipun mereka menyebut Ikhwanul Muslimin merupakan gerakan damai.

Banyak kelompok aktivis dan pemerhati hak asasi manusia mengecam proses peradilan atas Ikhwanul Muslimin. Menurut mereka, proses peradilan ini cacat hukum. Meskipun kini terbebas dari ancaman eksekusi mati, Mursi juga masih menghadapi tiga ancaman hukuman penjara lainnya.

Kini, ia masih menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan demonstran pada 2012. Mursi juga dijatuhi hukuman bui 40 tahun atas tuduhan memata-matai Qatar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X