Pembunuh Dua WNI di Hong Kong Dinyatakan Bersalah

Photo Author
- Selasa, 8 November 2016 | 17:14 WIB

HONG KONG (KRjogja.com) - Rurik Jutting, pria asal Inggris dinyatakan bersalah oleh pengadilan Hong Kong atas tuduhan membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong. Jutting dituduh membunuh dua wanita Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di apartemennya di Hong Kong bulan Oktober 2014 silam.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Ningsih mengalami siksaan selama tiga hari sebelum akhirnya dibunuh. Jutting mengakui pembunuhan itu, tapi membantah melakukannya di bawah kesadaran dengan dalih saat itu terpengaruh alkohol dan kokain.

Jaksa penuntut, John Reading SC, mengatakan di pengadilan perihal kekejaman Jutting kepada korban. “Selama tiga hari berturut-turut, dia semakin menjadi-jadi dengan tindakan kejam dan kekerasan menggunakan ikat pinggang, mainan seks, tang dan tinjunya,” kata Reading, seperti dikutip Daily Mirror. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X