Malaysia Tahan Lima WNI

Photo Author
- Kamis, 3 November 2016 | 08:57 WIB

MALAYSIA (KRjogja.com) - Lima warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan oleh Badan Penguatan Maritim Malaysia (MMEA). MMEA mengklaim kelima WNI itu mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal.

Deputi Direktur MMEA wilayah selatan, Kapten Saiful Lizan Ibrahim pada Selasa 1 November 2016 menuturkan, penangkapan itu berdasarkan intelijen yang mereka kumpulkan. Saiful mengatakan, mereka melihat perahu yang mengangkut para WNI itu berada di perairan yang berlokasi setengah mil laut dari Pulau Ketam.

“Kami menghentikan perahu itu dan menahan enam orang. Sang tekong (nakhoda), warga Indonesia, memiliki dokumen resmi dan ia sudah dibebaskan,” ujar Saiful di markas MMEA di Kota Klang, Selangor. Saiful menyatakan, kelima WNI itu memiliki rentan usia dari 25 hingga 40 tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X