IRAN (KRjogja.com) - Pengadilan Iran dilaporkan kembali menjebloskan seorang warga negara Amerika Serikat (AS), karena dianggap sebagai mata-mata AS. Pria yang diketahui bernama Robin Shahini itu dilaporkan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Menurut laporan media setempat, sidang pria mahasiswa pascasarjana dari San Diego, California itu dilakukan secara rahasia. Hukuman 18 tahun yang diterimanya adalah salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pada warga AS dengan tuduhan yang sama.
Sahini mengatakan putusan terhadap adalah sesuatu hal yang menggelikan. Pria keturunan Iran itu mengaku mendukung protes pada pemilihan Presiden tahun 2009 di Iran, tetapi membantah terlibat dalam segala macam kegiatan mata-mata.
“Semua informasi yang mereka miliki adalah semua gambar yang saya postik di Facebook, blog web saya, dan mereka menggunakan semua bukti itu untuk menuduh saya,†kata Shahini. (*)