Dilma Rousseff Minta Mahkamah Batalkan Putusan Senat

Photo Author
- Minggu, 4 September 2016 | 05:57 WIB

BRAZIL (KRjogja.com) - Dilma Rousseff mengajukan permohonan pada Mahkamah Agung (MA) Brazil agar membatalkan keputusan Senat yang memberhentikannya dari jabatan Presiden. Sebelumnya, pada Rabu (31/08/2016), Presiden Brazil beraliran kiri itu telah dimakzulkan oleh Senat karena melanggar UU anggaran.

Setelah memakzulkan Rousseff, Senat Brazil memutuskan, Michel Temer yang beraliran konservatif ditunjuk sebagai presiden untuk sisa masa jabatan Rousseff sampai 2018. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh pengacara Rousseff, Jose Eduardo Cardozo menuntut agar membekukan segera dampak keputusan senat itu.

Dalam permintaan peninjauan itu Cardozo menuduh pengacara lawannya melanggar hak Rouseff untuk mendapat proses hukum yang layak. Jika Mahkamah mengabulkan pembekuan itu, Temer bisa kembali menjadi presiden sementara sementara sidang Senat diulang kembali.

Sejauh ini semua permintaan yang diajukan pengacara Rousseff mengenai proses pemakzulan terhadapnya ditolak oleh MA, yang ketuanya Ricardo Lewandowski memimpin pengadilan pemakzulannya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X