Eropa Tuntut Apple Bayar Rp 192 Triliun

Photo Author
- Kamis, 1 September 2016 | 15:35 WIB

AMERIKA (KRjogja.com) - Komisi Eropa minggu ini menetapkan bahwa Apple harus membayar pajak ke Irlandia sebesar 13 miliar Euro atau lebih dari Rp 192 triliun yang berlaku surut. Keputusan itu dibuat menyusul penyelidikan selama tiga tahun yang menyimpulkan bahwa Apple telah melakukan perjanjian ilegal dengan Irlandia untuk memperoleh tax benefit.

Komisi Eropa menuding Irlandia telah memberikan keringanan pajak secara ilegal ke Apple. Akibatnya, pabrikan iPhone itu bisa membayar pajak dalam jumlah lebih kecil dibandingkan perusahaan lain.

Irlandia memiliki rate pajak perusahaan sebesar 12,5 persen, sementara Apple dibolehkan hanya membayar 1 persen dari keuntungannya pada 2003. Tahun 2014 lalu, persentase pajak itu menciut lebih jauh hingga menjadi 0,005 persen.

Selama bertahun-tahun, selisih pembayaran pajak ini menumpuk sehingga membuahkan angka fantastis seperti tersebut di atas. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X