PBB Sambut Pembatalan Larangan Burkini

Photo Author
- Rabu, 31 Agustus 2016 | 05:56 WIB

NEW YORK (KRjogja.com) - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyambut baik putusan pengadilan Prancis yang membatalkan larangan burkini di sejumlah pantai negara tersebut. Menurut otoritas PBB, aturan yang melarang penggunaan pakaian renang burkini di Prancis merupakan reaksi konyol terhadap serangan kelompok ekstremis.

PBB juga menilai dekrit anti burkini yang diterapkan sejumlah wali kota di Prancis telah memicu stigmatisasi dan intoleransi. Seperti diketahui, larangan burkini mulai diberlakukan di tengah maraknya serangan teror di Prancis dalam dua tahun terakhir. Termasuk serangan teroris terbaru kota pantai Nice yang menewaskan 84 orang pada Juli 2016 lalu.

Sejak serangan di Nice, beberapa wali kota Prancis, termasuk wali kota Nice, menerapkan dekrit anti burkini. Saat ini, sekira 30 kota pantai di Prancis melarang wanita mengenakan burkini, pakaian renang yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah, tangan dan kaki. Larangan itu diberlakukan karena burkini dianggap sebagai simbol Islam radikal dan juga bertentangan dengan undang-undang sekulerisme Prancis.

Karena banyak warga Prancis berpandangan liberal, mereka pun memprotes penerapan dekrit antiburkini. Pasalnya, setiap orang berhak mengenakan pakaian renang apapun yang ingin mereka kenakan apakah itu bikini atau burkini dan negara tak berhak mengatur hal tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X