Soal 5 Staf Lokal Dipecat, Kemlu Merasa Sudah Benar

Photo Author
- Jumat, 12 Agustus 2016 | 08:17 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Luar Negeri Indonesia menilai posisi KBRI Madrid di Spanyol sudah benar soal pemecatan lima pekerja staf lokalnya. Pasalnya, KBRI di seluruh negara telah menjalankan peraturan tenaga kerja sesuai dengan keputusan Konvensi Wina 1969.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan, baik menurut konvensi maupun aturan hukum di Indonesia, KBRI berhak me-review dan meninjau kembali kinerja seluruh stafnya setiap dua tahun sekali. Hal ini bertujuan agar memenuhi standar atau kualifikasi pekerja yang dibutuhkan.

"Tujuan dari review adalah untuk menyeragamkan dan meningkatkan kinerja staf KBRI. Juga dipastikan bahwa orang yang bekerja di KBRI adalah orang yang tepat. Jika penilaian bagus, ya, maka kontrak pekerja itu akan diperpanjang," kata Arrmanatha melalui keterangannya, Kamis (11/8/2016).

Kendati demikian, menurut Arrmanatha, Spanyol adalah negara yang tidak mengenal sistem kontrak, namun menerapkan sistem kerja seumur hidup. "Hal inilah yang memicu gugatan lima staf lokal yang diberhentikan sejak tahun 2007," ungkapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X