JAKARTA (KRjogja.com) – Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), perlu menyerukan kepada negara-negara yang bersengketa di Laut China Selatan (LCS), untuk menghormati putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) atau Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag, Belanda.
"Kemenlu harus serukan agar pihak yang bersengketa (Filipina dan China) menghormati keputusan Mahkamah Arbitrase," papar pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati, Rabu (13/7/2016).
Menurut dia, menjaga situasi kondusif adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia perlu mendorong agar negara-negara di kawasan untuk menjaga situasi kondusif, sehingga tidak terjadi ketegangan di LCS. (*)