RI Gandeng ASEAN Kurangi Kejahatan Lintas Negara

Photo Author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 09:41 WIB
Para delegasi ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) (AMMTC 2023)
Para delegasi ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) (AMMTC 2023)

Krjogja.com - LABUAN BAJO - Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun 2023, Indonesia memainkan peranan penting dalam memimpin upaya-upaya penanggulangan kejahatan transnasional atau lintas negara di Kawasan. Peranan ini mengemuka dan meninggalkan catatan yang manis keberhasilan Indonesia dalam mendorong upaya yang lebih intensif untuk memerangi kejahatan transnasional dalam sejumlah pertemuan tingkat tinggi.

Salah satunya adalah pertemuan setingkat menteri untuk menanggulangi kejahatan transnasional di ASEAN atau ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) yang ke-17, yang baru saja dilangsungkan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 20-23 Agustus 2023.

Baca Juga: KOPDARWIL PSI Yogyakarta, Andy Budiman Ingatkan Kekompakan Kader Jelang Pemilu 2024

Selama kepemimpinan Indonesia di ASEAN, kemajuan signifikan telah dicapai dalam mengatasi masalah kompleks kejahatan transnasional, yang menimbulkan tantangan yang semakin besar bagi semua negara anggota.

Pada periode pasca pandemi, terbukti telah terjadi kebangkitan kembali kejahatan transnasional di wilayah kita. Hal ini membutuhkan tingkat kolaborasi yang kuat dari semua pihak yang terlibat untuk mengembangkan kebijakan yang dapat secara efektif mempersiapkan kita untuk menghadapi tantangan dan ancaman tersebut. Karena itu, penting bagi kita untuk tetap berada di depan para penjahat.

Baca Juga: Gelar Keroncong Rockwow Jombor, Klaten Kenalkan Bukit Sidoguro

Kepemimpinan Indonesia pada pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo ini telah berhasil mengadopsi 5 (lima) hal yang tertunda pada pertemuan sebelumnya, yaitu:
1. Guiding Criteria and Modalities in Engaging External Parties for the ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) and Its Subsidiary Mechanisms;
2. Concept Note on the Review of Priority Areas and Optimization of SOMTC Voluntary Lead Shepherds Role;
3. Concept Note on Updating Annex I of the ASEAN Charter on the Nomenclature of SOMTC to read as “ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime.
4. Guidelines for the Implementation of the Observer Status Granted to Timor-Leste in the AMMTC and its related meetings.
5. ASEAN Multi-Sectoral Work Plan Against Trafficking in Persons (2023-2028) atau Bohol Work Plan 2.0 yang merupakan kelanjutan dari Bohol Work Plan 2016-2020 yang telah berakhir masa berlakunya tahun 2021 lalu.

Merupakan kebanggaan pada Keketuaan Indonesia tahun 2023, khususnya pada pertemuan AMMTC ke-17, para Menteri dalam Negeri dan Keamanan ASEAN telah mendeklarasikan 4 (empat) poin penting yang merupakan primadona dari hasil forum ini, yang juga sebagai penguatan dari deklarasi terkait TPPO dan isu kejahatan lainnya, yang telah dideklarasikan pada KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, yaitu:

1. Deklarasi Labuan Bajo tentang Mengedepankan Proses Penegakan Hukum dalam Memberantas Kejahatan Transnasional (Labuan Bajo Declaration on Advancing Law Enforcement Process in Combating Transnational Crime). Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang sudah terjalin selama ini di ASEAN dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional kedepan;
2. Deklarasi ASEAN tentang Penguatan Kerja Sama dalam Melindungi Saksi dan Korban Kejahatan Transnasional (ASEAN Declaration on Strengthening Cooperation in Protecting Witnesses and Victims of Transnational Crime). Deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan transnasional, agar saksi dan korban kejahatan tersebut mendapatkan perlindungan yang adil;
3. Deklarasi ASEAN tentang Pengembangan Kemampuan Peringatan Dini dan Respons Dini Regional untuk Mencegah dan Melawan Bangkitnya Radikalisasi dan Ekstremisme Kekerasan (ASEAN Declaration on Developing Regional Early Warning and Early Response (EWER) Capability to Prevent and Counter the Rise of Radicalisation and Violent Extremism (PCRVE)). Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan para penegak hukum melalui kemampuan peringatan dini dan respon dini (EWER); dan
4. Deklarasi ASEAN tentang pemberantasan Penyelundupan Senjata (ASEAN Declaration on Combating Arms Smuggling). Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memberantas penyelundupan senjata di Kawasan ASEAN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X