Donald Trump Terbukti Palsukan Kekayaan, Hakim Perintahkan Bayar Rp5,5 Triliun

Photo Author
- Minggu, 18 Februari 2024 | 10:40 WIB
Donald Trump
Donald Trump


Krjogja.com - Washington, DC - Donald Trump harus membayar denda sebesar USD 354,9 juta atau sekitar Rp5,5 triliun karena secara curang melebih-lebihkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman. Demikian keputusan seorang hakim di New York pada Jumat (16/2/2024).

Hakim Arthur Engoron, juga melarang Trump yang mencalonkan diri untuk kembali menjadi presiden Amerika Serikat (AS) dalam Pilpres 2024, untuk menduduki jabatan di perusahaan mana pun di New York selama tiga tahun. Pengacara Trump, Alina Habba, berjanji akan mengajukan banding.

Trump dan terdakwa lainnya dalam kasus ini, tulis Engoron dalam putusannya, tidak mampu mengakui kesalahan mereka.

"Kurangnya penyesalan dan rasa bersalah mereka berada pada batas patologis," sebut Engoron, seperti dilansir Reuters, Sabtu (17/2).

Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James menuduh Trump dan bisnis keluarganya melebih-lebihkan kekayaan bersihnya sebanyak USD 3,6 miliar per tahun selama satu dekade untuk mengelabui para bankir agar memberinya persyaratan pinjaman yang lebih baik. Trump menyebut gugatan tersebut sebagai balas dendam politik oleh James, yang merupakan seorang Demokrat.

Dalam unggahan di platform media sosialnya, Trump menyebut Engoron "tidak lurus", James "korup", dan kasus yang menjeratnya adalah "GANGGUAN PEMILU" dan "PERBURUAN PENYIHIR".

"Keputusan ini adalah sebuah KECURANGAN yang Lengkap dan Total," kata Trump. "Kita tidak bisa membiarkan ketidakadilan terjadi." (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X