Krjogja.com Yogya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) barang impor ilegal yang akan bekerja khusus mengawasi tujuh barang impor masuk ke Indonesia. Tujuh barang impor tersebut dianggap mampu merusak pasar dalam negeri karena dijual dengan harga yang lebih murah.
Ketujuh barang yang menjadi target sasaran Satgas tersebut yaitu Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik. Dengan sasaran program dan prosedur kerja dengan melakukan pemeriksaan izin berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standard, SNI, dan pajak.
"Maraknya barang impor ilegal yang sangat masif tidak lepas dari tawaran harga murah bahkan hingga 90 persen dibanding produk legal. Sehingga saat permintaan pasar meningkat aliran barang ilegal seperti ini akan semakin meningkat. Kondisi itu tidak boleh dibiarkan dan perlu mendapat perhatian karena bila dibiarkan akan mematikan dunia industri dalam negeri dari hulu ke hilir. Untuk itu Satgas impor ilegal harus bekerja secara optimal," kata pengamat ekonomi sekaligus dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Widarta, MM CDMP di Yogyakarta, Senin (29/7).
Baca Juga: Brajamusti Yakin PSIM Naik ke Liga 1, Ini Alasannya
Widarta mengatakan, pembentukan satgas pengawasan barang impor ilegal dilakukan karena maraknya produk ilegal yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik dalam negeri. Hal itu dikarenakan pabrik tersebut tidak sanggup bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar. Dengan adanya Satgas tersebut diharapkan dapat
melindungi industri dalam negeri, khususnya yang berimbas pada perekonomian masyarakat.
"Secara rasional dalam dunia industri kalau barang import lebih murah dan lebih banyak keunggulannya maka mempengaruhi perilaku masyarakat dalam memilih /membeli barang komoditas import tersebut. Ini jelas akan berdampak pada produsen dalam negeri dalam yang pada akhirnya akan menuju pada PHK di pabrik-pabrik tersebut. Jangan sampai Import ilegal memukul produk-produk lokal sehingga berdampak seperti di atas,"paparnya.
Baca Juga: Kirab Budaya Tapak Nata Jadi Sarana Penyelamatan Benda Cagar Budaya.
Menurutnya, adanya Satgas pengawasan impor ilegal merupakan salah satu bentuk proteksi untuk mempertahankan dunia industri. Walaupun dalam pelaksanaan juga membawa sejumlah konsekuensi. Salah satunya dunia industri harus bisa berkembang, berinovasi sehingga mampu bertahan bahkan bisa lebih berdaya saing dari produk-produk asing. Sehingga import ini bisa semakin berkurang dan industri dalam negeri akan semakin berkembang.
"Saya kira salah satu catatan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah membanjirnya produk impor ilegal merupakan hasil dari penegakan aturan hukum yang tidak konsisten, serius dan tegas. Aturan mengenai barang impor illegal sudah jelas, namun sayangnya aturan tersebut tidak berjalan secara baik,"jelasnya. (Ria)