Ditangkap di Tangerang, WNA Filipina Pelaku Perdagangan Orang dan Pencucian Uang Dideportasi

Photo Author
- Sabtu, 7 September 2024 | 10:05 WIB

KRjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan transnasional. Pada Kamis (05/09/2024), Ditjen Imigrasi resmi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial AG, seorang wanita berusia 34 tahun yang terlibat dalam sejumlah tindak pidana, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang. Deportasi dilakukan setelah AG berhasil diamankan oleh Interpol Indonesia di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (03/09/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa AG dideportasi dengan kerja sama antara Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. "Hari ini, kami melakukan deportasi terhadap AG pada pukul 18.00 WIB, dan dia akan melanjutkan proses hukum di negaranya," ungkap Godam.

Kasus AG mencuat setelah Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat resmi pada 19 Agustus 2024 kepada Ditjen Imigrasi, yang menyebut AG bersama tiga orang lainnya terlibat dalam pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan perdagangan manusia. Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi segera menerapkan pencekalan terhadap AG, SG, WG, dan KO.

AG sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian RI terkait tindak kriminal yang dilakukannya di Indonesia. Godam menambahkan bahwa selain AG, dua pelaku lainnya, SG (40) dan KO (24), yang juga merupakan bagian dari daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina, telah lebih dulu diamankan oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau pada 22 Agustus 2024. Mereka ditangkap setelah dilakukan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, yang menemukan adanya reservasi hotel yang dicurigai dibuat oleh seorang WN Singapura, berinisial ZJ, yang diduga membantu SG dan KO.

"Kami telah menyerahkan SG dan KO kepada otoritas Filipina dengan pengawalan ketat pada 22 Agustus 2024. Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama antar negara dalam pemberantasan kejahatan transnasional, termasuk human trafficking dan pencucian uang," tambah Godam.

Ditjen Imigrasi terus bekerja sama dengan Kepolisian RI dan pemerintah Filipina dalam upaya mengejar satu pelaku lainnya, WG, yang masih buron. Menurut Godam, pemberantasan kejahatan transnasional seperti ini merupakan bagian dari kesepakatan dalam forum DGICM (Director General of Immigration and Consular Matters) yang diadakan di ASEAN pada Agustus lalu. "Kami berkomitmen untuk menjaga kawasan ASEAN dari kejahatan lintas negara yang mengancam keamanan regional," tutupnya.

Dengan tindakan tegas ini, pemerintah Indonesia berharap dapat terus menjaga keamanan kawasan ASEAN dan menunjukkan bahwa kejahatan transnasional tidak akan dibiarkan merajalela di wilayah ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X