Mantan Eksekutif Yunus Emre Institute Ditahan Karena Kasus Korupsi

Photo Author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 14:52 WIB
Ilustrasi korupsi  (Pixabay)
Ilustrasi korupsi (Pixabay)

 

Krjogja.com - Jakarta - Tujuh belas mantan eksekutif Yunus Emre Institute, sebuah organisasi nirlaba global Turki, ditahan terkait dengan penyelidikan oleh Kantor Kejaksaan Umum di Ankara. Penyelidikan tersebut berfokus pada dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh melalui faktur palsu untuk proyek-proyek yang dilaporkan dilaksanakan di zona perang Suriah.

Kantor Kejaksaan Umum Ankara meluncurkan penyelidikan menyusul klaim bahwa Institut Yunus Emre mengalami kerugian finansial akibat faktur palsu yang diterbitkan oleh perusahaan cangkang. Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk 18 orang sebagai bagian dari penyelidikan.

Menurut laman Turki Today, Departemen Investigasi Kejahatan Keuangan di markas besar polisi mengorganisasi operasi untuk menangkap para tersangka. Penggerebekan dilakukan di alamat para tersangka, termasuk mantan Ketua Yunus Emre Institute Seref Ates dan mantan eksekutif serta anggota staf lainnya.

Baca Juga: Kick-Off Meeting Program dan Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita Presiden

Sementara Ates tidak ditemukan di kediamannya, 17 tersangka lainnya ditahan. Laporan menunjukkan bahwa Prof. Şeref Ateş, kepala Yunus Emre Institute dari Yunus Emre Foundation, yang dekat dengan pemerintahan AKP, melarikan diri ke Jerman setelah namanya terlibat dalam sebuah kasus korupsi.

Sejumlah dokumen dan materi digital disita selama penggeledahan dan para tersangka dibawa ke Departemen Investigasi Kejahatan Keuangan di markas besar polisi Ankara untuk diinterogasi.

Para tersangka dituduh memperoleh keuntungan ilegal melalui faktur palsu untuk proyek yang konon dilakukan di wilayah konflik Suriah. Penyelidikan masih berlangsung dengan tuduhan penyalahgunaan jabatan, penggelapan, penipuan berat, dan pencucian aset yang diperoleh dari kegiatan kriminal.

Baca Juga: Posyandu Teratai Mrisi Pionir Posyandu ILP di Kasihan

Menanggapi penyelidikan tersebut, Institut Yunus Emre menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan pidana ke Kantor Kejaksaan Umum Ankara pada 23 Desember 2024, setelah proses pemeriksaan yang dimulai pada Juli 2024 berdasarkan arahan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Sebagai bagian dari proses ini, Dewan Pembina Yayasan memberhentikan staf terkait, termasuk mantan Presiden Institut Seref Ates, kata lembaga tersebut. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X