Krjogja.com - Jakarta - Tujuh belas mantan eksekutif Yunus Emre Institute, sebuah organisasi nirlaba global Turki, ditahan terkait dengan penyelidikan oleh Kantor Kejaksaan Umum di Ankara. Penyelidikan tersebut berfokus pada dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh melalui faktur palsu untuk proyek-proyek yang dilaporkan dilaksanakan di zona perang Suriah.
Kantor Kejaksaan Umum Ankara meluncurkan penyelidikan menyusul klaim bahwa Institut Yunus Emre mengalami kerugian finansial akibat faktur palsu yang diterbitkan oleh perusahaan cangkang. Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk 18 orang sebagai bagian dari penyelidikan.
Menurut laman Turki Today, Departemen Investigasi Kejahatan Keuangan di markas besar polisi mengorganisasi operasi untuk menangkap para tersangka. Penggerebekan dilakukan di alamat para tersangka, termasuk mantan Ketua Yunus Emre Institute Seref Ates dan mantan eksekutif serta anggota staf lainnya.
Sementara Ates tidak ditemukan di kediamannya, 17 tersangka lainnya ditahan. Laporan menunjukkan bahwa Prof. Şeref Ateş, kepala Yunus Emre Institute dari Yunus Emre Foundation, yang dekat dengan pemerintahan AKP, melarikan diri ke Jerman setelah namanya terlibat dalam sebuah kasus korupsi.
Sejumlah dokumen dan materi digital disita selama penggeledahan dan para tersangka dibawa ke Departemen Investigasi Kejahatan Keuangan di markas besar polisi Ankara untuk diinterogasi.
Para tersangka dituduh memperoleh keuntungan ilegal melalui faktur palsu untuk proyek yang konon dilakukan di wilayah konflik Suriah. Penyelidikan masih berlangsung dengan tuduhan penyalahgunaan jabatan, penggelapan, penipuan berat, dan pencucian aset yang diperoleh dari kegiatan kriminal.
Baca Juga: Posyandu Teratai Mrisi Pionir Posyandu ILP di Kasihan
Menanggapi penyelidikan tersebut, Institut Yunus Emre menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan pidana ke Kantor Kejaksaan Umum Ankara pada 23 Desember 2024, setelah proses pemeriksaan yang dimulai pada Juli 2024 berdasarkan arahan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Sebagai bagian dari proses ini, Dewan Pembina Yayasan memberhentikan staf terkait, termasuk mantan Presiden Institut Seref Ates, kata lembaga tersebut. (*)