Menkeu Kucurkan Tambahan Tukin Rp 2,66 triliun untuk Dosen ASN Kemenditisaintek

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 22:20 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, di Gedung Dhanapala Kemenkeu , Jakarta, Selasa (26/6/2024)  saat memberikan semangat dan dukungan kepada pelaku UMKM Indonesia nasabah Permodalan Nasab (istimewa)
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, di Gedung Dhanapala Kemenkeu , Jakarta, Selasa (26/6/2024) saat memberikan semangat dan dukungan kepada pelaku UMKM Indonesia nasabah Permodalan Nasab (istimewa)

Krjogja.com Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI).

Kebijakan pembayaran tunjangan kinerja ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja Kemdiktisaintek. Demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,
dalam konferensi pers bersama Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan MenpanRB, Rini ,di Jakarta Selasa (15/4).

Sri Mulyani menjelaskan Tukin yang dimaksud ini akan diberikan kepada dosen-dosen yang berada di bawah lingkungan Kemdiktisaintek, yakni di antaranya sebanyak 31.066 Dosen ASN, dengan rincian sebanyak 8.725 dosen yang bekerja pada Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen pada Satker PTN yang berstatus BLU (Badan Layanan Umum) yang belum menerapkan remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja pada Lembaga Layanan (LL) Dikti. "Mereka akan mulai mendapatkan Tukin sebesar atau sama dengan Tukin yang dibayarkan di Kemendiktisaintek tergantung kelas jabatan dari dosen tersebut," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Wisuda STPMD APMD: Lulusan Didorong Jadi Sarjana Rakyat, Bukan Menara Gading

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, selama ini, dosen ASN di bawah naungan Kemdiktisaintek atau sebelumnya Kemendikti, hanya mendapatkan tunjangan profesi, dan tidak mendapatkan Tukin, sehingga ada kesenjangan besaran tunjangan profesi dan Tukin yang cukup jauh, untuk itu dengan adanya kebijakan baru Pepres ini, maka dosen ASN akan mendapatkan tambahan tunjangan dari selisih Tukin ASN non dosen yang setara dengan kelas atau jenjang jabatannya.

"Misalnya kalau seorang professor atau guru besar sudah mendapatkan tunjangan profesi Rp 6,73 juta, sementara tunjangan kinerjanya, kalau dia setara eselon 2 di kemendiktisaintek yang tunjangannya Rp 19,28 juta, maka guru besar ini tetap dapat tunjangan profesi dan ditambah tukin tapi selisihnya, jadi dia dapat tambahan tukin 12 ,54 juta, jadi bukan memilih mana yang lebih besar," jelas Sri Mulyani.

Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:
Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Tukin Mendiktisaintek adalah 150% dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49,86 juta
Tukin Wamendiktisaintek adalah 90% dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.(ati)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X