KRJOJA.COM JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terkait kesanggupan Indonesia menukarkan data pribadi warganya ke AS ini muncul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Presiden AS Donald Trump menegaskan penurunan tarif resiprokal 32 persen menjadi 19 persen harus ditukar dengan akses data pribadi warga Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perjanjian yang dimaksud untuk membuat protokol penggunaan data sesuai dengan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur, untuk tata kelola data digital lintas negara.
"Jadi finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border daripada data pribadi tersebut," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).
Baca Juga: Musim Mahasiswa Baru, Yuk Cek Aturan Tak Tertulis Cari Kost di Jogja!
Sebetulnya, tambahnya, beberapa data pribadi merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, Bing, melakukan (jual beli di) e-commerce, dan yang lain. Pada saat membuat email, akun, itu kan data upload sendiri.
Kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan cross border. Ia menyebut, layanan ini ke depan tidak hanya untuk AS, melainkan juga untuk negara-negara lain.
Dijelaskan, saat ini Indonesia juga memiliki protokol tata kelola data di Kawasan Digital Nongsa. Di kawasan tersebut, protokol yang berlaku tidak hanya keamanan data semata, melainkan juga fiskal.
"Jangan sampai ada yang orang masuk misalnya ke data center tanpa izin, kemudian mengambil server atau mengambil data. Demikian pula keamanan cable-nya sendiri, cable-nya berada dalam standar tertentu sehingga orang nggak bisa tapping terhadap cable tersebut,” paparnya. (Lmg)