KRjogja.com - Melalui Kementerian Luar Negeri, Pernyataan Republik Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap serangan Israel ke Doha, Qatar, pada Selasa (9/9).
Kemlu RI mengutarakan hal tersebut melalui publikasi di media sosial X.
"Serangan Israel ke Doha, Qatar pada 9 September 2025 merupakan pelanggaran keras terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB, pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar, dan ancaman besar terhadap keamanan dan perdamaian kawasan," sebagaimana disampaikan Kemlu RI di akun resmi X.
Indonesia menempatkan diri dalam diri dalam barisan negara-negara muslim yang mengutuk serangan Israel ke Qatar. Arab Saudi bahkan mengecam dengan istilah "agresi brutal" dan melanggar kedaulatan, serta mengingatkan pada konsekuensi berat.
Uni Emirat Arab menyatakan solidaritas penuh kepada Qatar dan menilai serangan Israel sebagai "pengkhianatan". Sementara itu, Kuwait dan Yordania mengecam keras Israel dan menilai mereka melanggar hukum internasional serta merusak kedaulatan Qatar. Irak pun menyusul dengan kecaman serta menyebut Israel sebagai "pengecut" karena tindakannya.
Melalui pernyataan Sekretaris Jenderal Ahmed Aboul Gheit, Liga Arab mengecam Israel karena dianggap merusak kedaulatan Qatar sekaligus menampilkan ketidakpedulian atas konsekuensi dari tindakan yang ia sebut memalukan.
Turki, Pakistan, dan Maladewa menjadi deretan negara mayoritas Muslim yang menolak keras serangan Israel ke Qatar. Dalam pernyataannya, Turki menilai Israel mengadopsi politik ekspansionis dan politik teror, sementara Pakistan menilainya sebagai pelanggaran hukum paling serius.