internasional

Terungkap, Gaji Pangeran William Tembus Rp114 Miliar per Tahun

Kamis, 6 Juli 2023 | 19:10 WIB
Pangeran William dan Kate Middleton bertemu relawan dan staf yang bertugas dalam pemakaman Ratu Elizabeth II. (Ian Vogler/Pool Photo via AP)

Krjogja.com - Jakarta - Siap-siap kaget mengetahui gaji tahunan yang diterima Pangeran William. Bila dirupiahkan, angkanya fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah!


Dilansir dari US Weekly, Rabu (5/7/2023), anggota keluarga Kerajaan Inggris mempublikasikan laporan finansial tahunannya pada 29 Juni lalu. Salah satu hal yang diungkap adalah pundi-pundi yang diterima suami Kate Middleton ini.


Dalam laporan Duchy of Cornwall, Pangeran William menerima hampir 6 juta poundsterling dalam satu tahun. Bila dikonversikan dalam rupiah, angkanya sekitar Rp114 miliar. Kasarannya, setiap bulan kocek sang Pangeran bertambah sekitar Rp9,5 miliar.


Namun dalam laporan ini disebutkan bahwa tak semuanya digunakan untuk kepentingan pribadinya atau menghidupi keluarganya.


“The Duchy adalah aset pribadi yang memberikan pemasukan untuk Duke of Cornwall dan keluarganya untuk mendanai kegiatan resmi, amal, dan aktivitas pribadinya,” begitu isi pernyataan dalam laporan itu.


Duke of Cornwall sendiri adalah titel yang diwarisi Pangeran William dari ayahnya, setelah Raja Charles III naik takhta.


“(The Duchy) dikelola selaras dengan lingkungan alam dan kepentingan masyarakat setempat, sehingga dapat diwariskan dengan penuh kebanggaan kepada generasi berikutnya,” begitu pernyataan lanjutan di laporan ini.


Salah satu isu yang didukung Pangeran William dengan menggunakan dana ini, adalah gerakan melawan perubahan iklim. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB