JAKARTA, KRJOGJA.com--Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan bahwa kasus ketenagakerjaan Indonesia yang didaftarkan dan diadukan oleh International Union Food (IUF) sejak tahun 2018 ke ILO Geneva dinyatakan selesai.
Tentu, lanjutnya, dengan ditutupnya kasus bernomor 3305 itu merupakan kabar menggembirakan terkait ketenagakerjaan. "Alhamdulillah per-hari ini kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," tutur Anwar Sanusi dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
ILO Geneva, menurutnya, sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Indonesia, khususnya Kemnaker karena sejak 2018 telah menjawab dan mengcounter semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara yang sangat baik, elegan, dan dengan didukung data yang akurat dan lengkap.
Kemnaker mengikuti sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom pada setiap hari. Salah satu hasil Sidang Governing Body ILO ke-340 November 2020 ini adalah ditutupnya Kasus No. 3305.
Anwar Sanusi menceritakan, kasus tersebut dilaporkan oleh IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI). Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kemnaker Indah Anggoro Putri, menambahkan, sejak 2018 Kemnaker secara konsisten berjuang untuk menyanggah tuduhan kasus tersebut dengan memberikan penjelasan beserta bukti-bukti dan data.
Akhirnya, Komite Kebebasan Berserikat ILO Geneva menerima penjelasan dan sanggahan dari Pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia. "Untuk itu, para pihak berkomitmen untuk melaksanakan putusan hukum tersebut," tutur Indah. (Ful)