internasional

China Terbitkan Undang-undang Cegah Penyakit Menular

Rabu, 21 Oktober 2020 | 02:11 WIB

CHINA, KRJOGJA.com - Badan Legislatif tertinggi China dilaporkan telah mengesahkan Undang-Undang baru tentang biosekuriti. UU tersebut di antaranya akan berfungsi mengatur pencegahan penyakit menular.

Anggota parlemen menyetujui Undang-Undang Keamanan Hayati pada pertemuan penutupan sesi legislatif reguler dari Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. UU baru itu menetapkan biosekuriti adalah komponen kunci dari keamanan nasional. Selain itu mengatur soal pendekatan holistik terhadap keamanan nasional harus diadopsi dalam menjaga keamanan hayati.

Lihat juga: China Diserang Norovirus, Sejumlah Mahasiswa Tumbang

UU juga mengatur pembentukan 11 sistem dasar untuk pencegahan dan pengendalian risiko biosekuriti, seperti pemantauan risiko biosekuriti dan peringatan dini, penyelidikan, penilaian risiko, serta berbagi informasi.

"Itu (UU) juga memiliki ketentuan tentang pencegahan dan tanggapan terhadap risiko keamanan hayati tertentu, termasuk penyakit menular utama yang muncul, epidemi dan wabah mendadak, serta penelitian, pengembangan, dan penerapan bioteknologi," tulis Xinhua dalam laporannya.

UU baru itu akan mulai berlaku pada 15 April 2021. China sendiri telah menghadapi kritik atas pandemi corona dari berbagai negara dunia. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB