internasional

China Perketat Keamanan Internet Hong Kong

Selasa, 7 Juli 2020 | 23:09 WIB

CHINA, KRJOGJA.com - China menerapkan pengendalian ketat terhadap akses internet Hong Kong menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru diterapkan 1 Juli lalu. Rencana penyensoran internet ini terungkap dalam dokumen pemerintah China.

Dalam dokumen itu, China dengan bantuan aparat Hong Kong berwenang mengontrol dan menghapus informasi yang beredar di internet jika dinilai melanggar hukum keamanan nasional.

UU tersebut juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk meminta perusahaan jasa internet dan media sosial untuk menghapus informasi. Tak hanya itu, dalam dokumen itu China dan pemerintah Hong Kong juga berwenang untuk mengakses data pengguna media sosial.

Perusahaan teknologi dan media sosial juga diminta memberikan akses pemerintah ke rekaman-rekaman identifikasi dan bantuan dekripsi. Jika menolak mematuhi aturan tersebut, perusahaan-perusahaan itu bisa dikenakan denda hingga hukuman penjara. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB