FILIPINA, KRJOGJA.com - Kelompok bersenjata Abu Sayyaf di selatan Filipina dilaporkan meminta tebusan 30 juta Peso (sekitar Rp8,4 miliar) atas lima warga Indonesia (WNI) yang ditawan.
Kelima WNI itu saat ini sudah sebulan ditawan milisi tersebut. Menurut Komandan Komando Mindanao Barat, Letjen Cirilito Sobejana, permintaan tebusan itu diketahui setelah anak buahnya yang bertugas di Sulu menyadap pesan dari para penyandera.
Menurut Sobejana, kelompok penyandera mengontak perusahaan tempat kelima WNI itu bekerja sebagai nelayan. Dia mengatakan informasi itu juga diterima oleh petugas penghubung perusahaan tersebut yang berada di Filipina.
Sobejana mengatakan tidak akan mengabulkan tuntutan tersebut. "Kami harus memegang teguh kebijakan menolak permintaan tebusan. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelamatkan para sandera. Itu adalah jaminan yang bisa saya sampaikan kepada para keluarga dan orang terkasih mereka," kata Sobejana.
Kelompok Abu Sayyaf dikenal kerap menyandera warga asing untuk dimintai tebusan. Mereka bahkan terkadang tidak segan membunuh sandera tersebut jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Kelima warga Indonesia yang ditawan itu terdiri dari Riswanto Bin Hayono, Edi Bin Lawalopo, La Baa, Arizal Kastamiran dan Arshad Bin Dahlan Juragan. Mereka diculik saat melaut di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 15 Januari. (*)