internasional

Tolak Klaim Unilateral Tiongkok atas ZEEI, Begini Sikap Indonesia

Kamis, 2 Januari 2020 | 21:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah Indonesia sudah memberikan peringatan kepada Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) usai masalah kapal asing dari China yang memasuki wilayah perairan Natuna. 

Kali ini, pemerintah RI melalu Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan bahwa Indonesia dengan tegas menolak klaim historis RRT atas ZEEI.

"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," demikian pernyataan yang diberikan oleh Kemlu RI, Rabu (1/1/2020).

Pihaknya menambahkan bahwa argumen tersebut sebelumnya telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. 

Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. 

Atas dasar itu, Indonesia Mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982. 

Latar belakang sikap Indonesia pun didasari oleh UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT, sehingga berpendapat tidak relevan dengan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim.(*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB