internasional

Pemerintah Diminta Gerak Cepat Bebaskan Satu WNI yang Masih Disandera Abu Sayyaf

Rabu, 25 Desember 2019 | 10:50 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah harus bekerja cepat dalam membebaskan satu warga negara Indonesia masih di tahan kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Saat ini, kelompok separatis tersebut masih diburu. Agar tidak jatuh korban, pembebasan dilakukan dengan cara pendekatan budaya.

Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya Willy salah satunya. Ia mendorong pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dapat melakukan pendekatan kultural di dalam membebaskan satu WNI yang masih tersandera.

“Ini untuk mencegah munculnya korban jiwa seperti yang terjadi dalam upaya pembebasan hasil kerja sama pemerintah RI dengan Filipina kemarin,” jelas Willy di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Ketua DPP Partai Nasdem tersebut berharap agar satu orang WNI dapat segera dibebaskan. Namun, dengan catatan ke depannya pemerintah harus bisa memperkuat keamanan di perairan. “Mudah-mudahan sisa satu sandera yang masih ditahan bisa segera dibebaskan dan selamat serta dapat berkumpul lagi dengan keluarga. Jika itu sudah tunai, saya berharap pemerintah bisa semakin serius dengan keamanan maritim. Khususnya di perairan selatan Filipina,” bebernya.

Ia juga mengapresiasi upaya pembebasan dua sandera warga negara Indonesia (WNI) dari kelompok Abu Sayyaf di Filipina. “Dalam pandangan saya, pendekatan kultural seperti yang saya pernah utarakan. Ini untuk mencegah munculnya korban jiwa seperti yang terjadi dalam upaya pembebasan hasil kerja sama pemerintah RI dengan Filipina kemarin,” ucap Willy. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB