internasional

Status Perawan Dihapus dari Buku Nikah

Kamis, 29 Agustus 2019 | 01:41 WIB

BANGLADESH, KRJOGJA.com - Pengadilan Bangladesh memutuskan bagi perempuan untuk tidak perlu menyatakan status keperawanannya dalam buku nikah. Aktivis menganggap penulisan status keperawanan itu melanggar hak privasi kaum perempuan dan berpotensi menjadi penghinaan serta diskriminasi.

Hukum pernikahan di Bangladesh selama ini mengharuskan setiap calon pengantin perempuan untuk menuliskan statusnya apakah dia seorang "kumari" yang berarti perawan, janda, atau bercerai.

Pada akhir pekan lalu, Pengadilan Tinggi memerintahkan pemerintah untuk menghapus kata kumari dan menggantinya dengan kata belum menikah. Tak hanya itu, pengadilan juga mengharuskan setiap calon pengantin pria untuk menyatakan status mereka apakah lajang, bercerai, atau duda.

Keputusan itu dikeluarkan setelah kelompok aktivis perempuan mengajukan tuntutan hukum kepada pemerintah selama lima tahun terakhir untuk menghapus status keperawanan wanita dari buku nikah. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB