internasional

Sri Lanka Perpanjang Lagi Status Darurat Nasional

Kamis, 25 Juli 2019 | 05:19 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah Sri Lanka kembali memperpanjang status darurat nasional di negara itu pada Senin (22/07/2019). Dengan keputusan ini masa darurat nasional sudah memasuki bulan keempat selepas aksi teror bom saat Paskah pada 21 April lalu.

Menurut laporan resmi pemerintah, Presiden Maithripala Sirisena menerbitkan perintah memperpanjang masa darurat nasional selama satu bulan lagi sejak Minggu (21/07/2019) tengah malam waktu setempat.

"Demi kepentingan keamanan umum, mempertahankan persediaan dan pelayanan yang penting bagi kehidupan masyarakat," kata Sirisena.

Dalam undang-undang tersebut, militer dan polisi berhak melakukan menahan dan menginterogasi orang-orang yang dicurigai tanpa melalui aturan hukum semestinya. Sementara itu, lebih dari 100 orang berhasil ditangkap setelah terjadinya insiden pengeboman yang dilakukan oleh kelompok Jemaah Tauhid Nasional (NTJ), yang diduga tunduk kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Aparat melaporkan ancaman serangan lanjutan hingga kini telah berhasil dibendung. Sedangkan, militer juga telah membongkar sebagian besar jejaring teror yang terhubung dengan serangan bom Paskah yang terjadi April lalu. Namun, operasi masih terus berlangsung guna menemukan tersangka lain yang masih tersisa. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB