JAKARTA, KRJOGJA.com - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Prabowo-Sandiaga Uno agar pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi sebagai pasangan capres 2019 ternyata mencuri perhatian dunia.
Pada Kamis 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni.
Sejumlah media asing seperti dari Inggris, The Guardian, mengangkat isu sidang putusan MK dengan artikel bertajuk 'Indonesian court rejects appeal against election result'.
"Pengadilan konstitusional Indonesia telah menolak gugatan yang diajukan oleh kandidat presiden Prabowo Subianto yang menduga dicurangi...," tulis The Guardian yang dikutip Sabtu (29/6/2019).
Media lainnya, dari Timur Tengah, Al Jazeera, mengulas isu putusan sidang MK dengan judul 'Indonesia: Court rejects opposition challenge to poll results'. Di mana disebutkan dalam tulisan tersebut bahwa putusan itu final dan banding tidak dapat diajukan.
Sementara itu, dari Australia, ABC News, mengangkat isu sidang putusan MKmelalui pemberitaan yang diberi judul 'Indonesia court upholds Joko Widodo's election victory and rejects Prabowo Subianto's challenge'.Â