internasional

Lawan Diskriminasi Sawit UE, Pemerintah Gandeng Firma Hukum Asing

Jumat, 19 April 2019 | 15:12 WIB
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah akan menggandeng firma hukum (law firm) asing untuk melawan diskriminasi kelapa sawit yang dilakukan Uni Eropa (UE). Kelapa sawit RI di klasifikasikan sebagai bahan bakar nabati tak berkelanjutan dan merusak lingkungan (Delegated Act), sehingga penggunaan biofuel yang berbasis kelapa sawit dilarang di kawasan tersebut.

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan lima firma hukum yang berasal dari berbagai negara.

Nantinya akan diputuskan satu firma hukum yang akan membantu Indonesia melakukan gugatan melalui World Trade Organization (WTO).

"Kita sedang konsultasi dengan beberapa calon firma hukum. nanti akan kita tetapkan siapa (yang dipilih)," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4.2019).

Dia menyatakan, lima firma hukum itu di antaranya ada yang berasal dari Amerika Serikat (AS). Namun, dirinya enggan merinci secara jelas nama dari kelima firma hukum tersebut

"Ada dari mana-mana, tapi semua ada kantor perwakilannya di Belgia, salah satunya Sidney Austin. Tapi nanti urutannya yang lima kita rapatkan semua," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB