internasional

Hukuman Mati LGBT di Brunei Dianggap Langgar HAM

Kamis, 4 April 2019 | 20:36 WIB

AMERIKA, KRJOGJA.com - Kritik atas pemberlakuan hukuman mati terhadap kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) di Brunei Darussalam juga datang dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres. Dia mengklaim aturan itu sama saja melanggar hak asasi manusia.

"Hak asasi manusia dijunjung oleh semua orang di manapun tanpa membedakan. Peraturan itu sangat jelas melanggar prinsip tersebut," demikian pernyataan Guterres yang dibacakan oleh Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric.

Aturan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum LGBT di Brunei Darussalam mulai diterapkan sejak 3 April. Sebelumnya mereka hanya menerapkan ganjaran hukuman cambuk 40 kali dan penjara paling tinggi sepuluh tahun atas delik penyuka sesama jenis.

Menurut Dujarric, Guterres menentang segala bentuk hukuman yang kejam. "Dia (Guterres) membela hak-hak manusia untuk bisa bersama dengan siapa saja dan mencintai siapa yang ingin mereka kasihi," ujar Dujarric. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB