internasional

Siti Aisyah Bebas, Begini Proses Panjang Lobinya

Senin, 11 Maret 2019 | 13:08 WIB
Siti Aisyah (kiri) dikawal polisi wanita Malaysia (Reuters)

Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI (Jokowi) setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo.

Upaya membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia. Sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Bahkan pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia.

Cahyo Rahadian Muhzar mengungkapkan, di antaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor. Lalu pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” ujarnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB