internasional

Keluarga Co-Pilot Lion Air Gugat Boeing

Minggu, 30 Desember 2018 | 06:40 WIB

AMERIKA, KRJOGJA.com - Keluarga co-pilot Lion Air yang tewas dalam jatuhnya pesawat JT610 pada Oktober lalu telah mengajukan gugatan terhadap Boeing di Pengadilan Chicago, Amerika Serikat (AS). Gugatan diajukan ke Pengadilan Sirkuit Wilayah Cook, Illinois. Penggugat menuduh bahwa Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan Lion Air berbahaya karena sensornya memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pilot dan pesawat.

Boeing menolak berkomentar tentang proses pengadilan yang tertunda. Lion Air Penerbangan 610 jatuh ke Laut Jawa setelah lepas landas dari Jakarta pada 29 Oktober.

Gugatan itu diajukan atas nama janda pilot Harvino dan tiga anaknya, yang semuanya tinggal di Jakarta. Dalam gugatan tersebut, mereka menuduh bahwa instruksi manual yang disediakan oleh Boeing dengan pesawat berusia dua bulan tidak cukup sehingga menyebabkan kematian pilot, kru dan penumpang.

Dalam sebuah pernyataan, firma hukum Gardiner Koch Weisberg & Wrona mengatakan Harvino dan Kapten Penerbangan 610 Bhayve Suneja sama-sama pilot berpengalaman. Mereka mencatat lebih dari 5.000 dan 6.000 jam terbang sebelum bencana.

Setidaknya dua tuntutan hukum lainnya telah diajukan terhadap Boeing di Chicago oleh para korban Lion Air. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB