internasional

Mantan PM Pakistan Kembali Tersandung Hukum

Selasa, 25 Desember 2018 | 21:46 WIB

PAKISTAN, KRJOGJA.com - Mantan Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif kembali divonis bersalah dalam kasus korupsi. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Ibu Kota Islamabad pada Senin (24/12/2018) kemarin.

Selasa (25/12/2018), hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sharif sebesar US$25 juta (sekitar Rp364 miliar). Menurut hakim, Sharif terbukti menyalahgunakan uang negara untuk memperkaya diri, yakni membeli perusahaan baja Al-Azizia Steel Mills.

Menurut hakim, Sharif menggunakan perusahaan itu untuk mencuci uang, menggelapkan pajak, dan menyembunyikan kekayaan di luar negeri. Selepas pembacaan vonis, hakim memerintahkan supaya Sharif langsung diborgol dan dijebloskan ke penjara.

Ini adalah kedua kalinya Sharif dibui dalam kasus korupsi. Dia dan anak sulungnya, Maryam juga dihukum penjara karena rasuah pada Juli lalu. Saat itu Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan hukumannya hingga September dan menetapkan jaminan sebesar US$ 5000 (Rp72,8 juta). (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB