internasional

16 Agustus, Nasib Siti Aisyah di Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Diputuskan

Jumat, 13 Juli 2018 | 02:30 WIB

MALAYSIA, KRJOGJA.com - Pengacara salah satu terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menjelaskan bahwa persidangan lanjutan atas kliennya akan digelar pada 16 Agustus 2018.

Goi Soong Seng, pengacara Siti Aisyah, memaparkan pada persidangan itu, hakim akan membacakan putusan terkait nasib proses hukum lanjutan dari kliennya serta satu terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi Huong.

Baca Juga: Tak Tahu Menahu, Siti Aisyah Yakin Tak Bersalah

"Kemungkinannya ada dua. Pertama, jika hakim memutuskan prima facie (bahwa bukti yang disajikan di persidangan tidak memenuhi unsur suatu perbuatan tindak pidana yang dituduhkan), Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bisa bebas," kata Goi kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/7/2018).

"Jika hakim tidak memutuskan prima facie, maka hakim hakim akan melanjutkan proses hukum dan mendengar pembelaan langsung dari kedua terdakwa," tambahnya.

Selain itu, jelang persidangan penentu tersebut, Goi meyakini bahwa kliennya, Siti Aisyah, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Goi Soong Seng memaparkan, sejumlah bukti yang disajikan oleh aparat dalam persidangan tak mampu mendukung secara konkret bahwa Siti Aisyah melakukan tindakan atau memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

"Bukti yang menunjukkan seluruh aktivitas hanyalah rekaman CCTV pada Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dan rekaman itu pun tak dapat menunjukkan tuduhan yang menyebut bahwa Siti Aisyah ikut memaparkan racun saraf VX kepada Kim Jong-nam."

Halaman:

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB