Bahrun Naim masuk dalam daftar figur penerima sanksi Dewan Keamanan PBB pada Juli 2017 karena "berpartisipasi dalam pembiayaan, perencanaan, memfasilitasi, mempersiapkan, atau melakukan tindakan atau kegiatan" untuk mendukung ISIS serta merekrut orang-orang untuk organisasi teror.(*)