MALAYSIA, KRJOGJA.com - Pengacara Siti Aisyah, warga Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam menolak seluruh bukti yang diajukan penyidik. Menurut Gooi Soon Seng, pengacara Siti Aisyah, bukti-bukti yang disampaikan penyidik tidak sah dan tidak konsisten.
Salah satu bukti yang ditolak adalah rekaman kamera keamanan (closed-circuit television/CCTV) Bandara Kuala Lumpur Internasional 2 (KLIA2). Yaitu yang berisi pertemuan empat warga Korea Utara dengan kedua terdakwa sebelum mereka menyerang kakak tiri Kim Jong Un itu.
“Tim pengacara SA menolak rekaman CCTV itu dijadikan barang bukti karena harus ada cross examination. Sebab, selama persidangan sejumlah saksi seperti petugas penyelidik menyatakan pernyataan yang berbeda setelah melihat keempat warga Korut itu di dalam rekaman. Jadi lebih banyak opini daripada fakta yang dibeberkan,†kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal Songell.
Keempat tersangka yang masih buron itu baru-baru ini diidentifikasi pengadilan sebagai Hong Song Hac, 34 tahun atau Mr. Chang, Ri Ji Hyon yang dikenal sebagai Mr. Y, 33 tahun, Ri Jae Nam, 57 tahun, yang berjuluk Uncle atau Grand Pa dan kerap disapa sebagai Hanamori dan O Jong Gil atau James.
Selain itu, menurut pengacara Siti Aisyah, polisi penyidik memberikan pernyataan yang tidak konsisten terkait pemeriksaan keempat warga Korea Utara itu. Misalnya, seorang penyidik bersaksi bahwa tiga dari empat orang itu telah dimintai keterangan di Kedutaan Besar Korea Utara di Malaysia. Namun, penyidik lain mengatakan hanya dua yang dimintai keterangannya. (*)